BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Konsep koperasi
terbagi menjadi 3 konsep :
A. Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta yang terbentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan yang bermaksud mengurus kepentingan para anggotanya dan menciptakan
keunggulan timbal balik bagi anggota koperasi maupun koperasi itu tersebut.
B. Koperasi
Sosialis
Koperasi
yang direncanakan dan dibentuk oleh pemerintah dan memiliki tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C. Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi
yang telah berkembang dan memiliki ciri sendiri yaitu dominasi campur tangan
pemerintah didalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran Koperasi :
1. Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
dan dalam menyatukan masyarakat lebih mudah melalu organisasi koperasi.
2. Aliran
Yardstick
Aliran
ini banyak ditemukan pada Negara-Negara yang berideologi kapitalis, aliran ini
tidak dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
3. Aliran
Pesemakmuran
Koperasi
berperanuntuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata, dimana
koperasi memegang peranan utama yang adil dan merata. Dan memegang peranan yang
utama dalam strukturperekonomian masyarakat.
Sejarah Koperasi
A. Awal Munculnya
Koperasi
Pada
tahun 1844, Rochdale Inggris lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini, tahun 1852 koperasi di Inggris sudah mencapai 100 Koperasi.
Pada
tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Coorperative Whole Sale
Society (CWS)”.
Pada
tahun 1818 s.d 1883 koperasi berkembang di Jerman dipeopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Pada
tahun 1808 s.d 1883 koperasi berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman
Schulze.
Pada
tahun 1896 London yang telah membentuk ICA (International Coorporative
Alliance) sejak itulah koperasi telah menjadi satu gerakan internasional.
B. Koperasi di
Indonesia
1895
di suatu daerah Leuwiliang pertama kali koperasi di Indonesia , Sukoco (Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabei, Ariawiriaatmadja, patih Purwokerto
dan lainnya mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya
pegawai pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Pada
tahun 1920 Coorporative Commisie yang diketuai oleh Dr.JH Boeke sebagai adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki , apakah di
Indonesia koperasi sangat bermanfaat. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan poko dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksanaannya pada tahun 1960.
Tahun
1961, diselenggarakan musyawarag nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi terpimpin dan Ekonomi terpimpin. Ditahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang no.14 tahun 1965, dimana prinsip
NASAKOM di terapkan di Koperasi dan pada tahun ini juga dilaksanakan Munaskop
II di Jakarta .
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang no.12 tahun 1967 pada tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian yang disempurnakan dan diganti dengan UU no.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Pada tahun 1995 Peraturan Pemerintah no.9 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh kelompok demi
kepntingan oleh kelompokdemi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas
kekeluargaan.
Masih Banyak terdapat pengertian koperasi :
A. Definisi ILO (International Labour Organization),
dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan sukarela.
3.
Mempunyai tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.
Sebagai satu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.
Anggota koperasi mendapatkan resiko dan manfaat secara seimbang.
B. Definisi
Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam tulisan bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Dooren
Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, yang mana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang,
akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
D. Definisi Hatta
“Untuk
disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidaknya harus melaksanakan
asas-asas tidak boleh dijualkan dan dikendalikan barang-barang palsu lalu Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat, Ukuran harus benar dan terjamin,
Jual beli harus dengan tunai, kredit dilarang karena menggerakan hati orang
untuk membeli diluar kemampuannya.
E. Definisi Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan
yang berasaskan konsep tolong menolong.
F. Definisi UU
No.25 tahun 1992
Undang-undang
no.25 tahun 1992 memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan”.
Tujuan Koperasi
menurut undang-undang no.25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tataan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Menurut
UU no.25 thn 1992, Pasal 5 ayat 1 dan Ayat 2 , Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi , Yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian hasil sisadilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.Pemberian atas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
A. Menurut Ropke
Identifikasi
ciri khusus :
-
kumpulan sejumlah individuu dengan tujuan yang sama
-
kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
-
pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
B. Di Indonesia
Struktur
organisasi koperasi di Indonesia :
-
Rapat anggota
-
Pengawas
-Pengurus
-
Pengelola
C. Menurut Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan .
Sistem
koperasi :
-
Individu.
-
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Hierarki Tanggung Jawab
Pengurus adalah seseorang yang
mengelola koperasi dan usahanya seperti :
1.
Menunjukan rancangan rencana kerja,budget, dan belanja koperasi.
2.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya.
3.
Mengajukan laporan keuangan.
4.
Perbaikan daftar anggota dan Pengurus
5.
Wewenang, mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan.
6.
Meningkatkan peran koperasi.
Pengelola
adalan pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efesien dan profesional dan memiliki hubungan
kontrak kerja dengan pengurus dan dapat diangkat jabatan dan diberhentikan oleh
pengurus. Organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UUD
25 tahun 1992 pasal 39 bertuliskan :
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan
2.
Berwewenang untuk meneliti pencatatan dan mendapatkan segala keterangan
yang
diperlukan.
Pola Manajemen
Pola
manajemen koperasi sebagai berikut :
A. Perencanaan
Proses
dasar dari manajemen dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus
dilakukan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang harus bersifat
fleksibel karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisi dapat berubah .
B. Perorganisasian
Proses
untuk merancang struktur pengelompokan serta membagi tugas bagi para anggota
dalam bekerja. Para anggota organisasi pun harus sesuai yang telah
direncanakan.
C. Struktur Organisasi
Pengelola
koperasi menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan dan masalah yang
paling sulit itu berdasarkan dari masalah dirinya sendiri yaitu beruoa
keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan,kemampuan,bahkan mungkin daya
tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan
kemampuan,bentuk usaha,volume usaha maupun luas pemasaran produk
D. Pengarahan
Pengarahan
merupakan salah satu fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang
dalam suatu organisai memiliki kepentingannyamasing-masing.
E. Pengawasan
Sistem
untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencanaan.
Proses ini dapat dilakukan melalui
beberapa tahap, yaitu :
-
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah
ditetapkan
-
mengukur penyimpangan yang terjadi , lalu mengambil tindakan evaluasi.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya koperasi adalah sebagai
barikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Fungsi dari Koperasi adalah :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
Indonesia
4.Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
Sumber-sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar