Kamis, 25 Desember 2014

Malasah Remaja Didaerah Ambon dalam Penyalahgunaan Narkoba



Masalah Remaja Di daerah Ambon Dalam Penyalahgunaan Narkoba

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Narkotika dan obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau narkotik, piskotropika, dan zat adiktif(NAPZA) adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologis seseorang (pikiran, perasaaan, dan prilaku) serta dapat menibulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

Narkotika menurut UU RI No.22/1997,narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi-sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,

Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

AMBON-PPID, masalah penyalahgunaan narkoba masih merupakan hal yang bersifat urgent, dan kompleks, dimana dalam kurun waktu satu decade terakhir permasalahan ini menjadi hal yang marak. “jumlah penyalahgunaan narkoba atau pecandu narkoba bertambah secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindakan kejahatan narkoba yang semakin beragam dan semakin masif jaringan sindikatnya”, kata Wakil Wali Kota Ambon M. A. S. Latuconsina, ST, MT dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. latuheru, SH, M. Si diselah selah ceramah edukasi yang dilakasankan panitia Reuni 30 tahun alumni SMP Negri 4 Ambon.

Dia mengatakan, dampak penyalahgunaan narkoba tidak saja mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahguna namun, masa depan bangsa dan Negara tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia, maupun tingkat pendidikan.

Menurut dia, salah satu kalangan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba adalah kalangan remaja. Penyebab yang mempengaruhi perilaku seorang ramaja untuk dapat masuk dalam penyalahgunaan narkoba adalah factor pertemanan, perkembangan teknologi informasi, pengaruh budaya, serta gaya hidup hedonis.

“Kota Ambon sendiri pada tahun 2012, merupakan kota dengan urutan ke-2 di Indonesia sebagai kota pengguna narkoba dalam tahap coba-coba,” katanya.

Selain itu pengguaan narkoba juga dikenal rentan terhadap masalah kesehatan seperti HIV-AIDS, hepatitis, maupun Tuberkolusis, sebagai dampak dari pengguna jarum suntik yang tidak seteril secara bergantian.

Melihat Berbagai dampak Negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba maka pemerintah bersama Stickholder lainnya perlu bersinergi untuk melaksanakan berbagai bentuk kegiatan yang sifatnya pembinaan dan edukasi tentang bahaya narkoba bagi para remaja.

“salah satu bentuk pembinaan dimaksud adalah kegiatan caramah edukasi narkoba yang kita laksanakan disaat ini. untukk itu saya memberi apresiasi positif bagi panitia reuni ke-30 alumni SMP Negri 4 Ambon yang telah melaksanakan kegiatan ini,” tandasnya.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Seberapa besar masalah penyalahgunaan narkoba yang terjadi dikalangan remaja yang berada di Ambon ?
2.      Bagaimana pemerintah menanggulangi permasalahan narkoba dikalangan remaja Ambon ?
3.      Apa saja kesulitan pemerintah untuk menanggulangi masalah narkoba dikalangan remaja yang terjadi di Ambon ?

1.3  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh bahaya narkoba dikalangan remaja yang berada di Ambon.
2.      Untuk mengetahui usaha-usaha pemerintah ambon dalam menanggulangi masalah remaja yang menyangkut narkoba.
3.      Untuk mengetahui kesulitan ataupun halangan yang dihadapi oleh pemerintah Ambon dalam mengatasi masalah narkoba dikalangan remaja Ambon.

1.4  Manfaat Penelitian
Tulisan ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya remaja mengenai berbagai permasalaan yang dihadapi remaja Ambon mengenai narkoba dan bagaimana cara pemerintah menanggulangi permasasalahan narkoba dikalangan remaja Ambon penulis berharap tulisan ini dapat memberi atau menambah wawasan untuk para pembaca khususnya pada akademik dan mahasiswa.

1.5  Sistematika penulisan
Sistematika dalam proposal penelitian dibagi menjadi tiga bab, setiap bab terbagi atas beberapa sub bab, sistematika ini dibuat dengan maksud mendapatkan gambaran umum atau keseluruhan tentang isi proposal penelitian ini, serta masalah pokok dengan lebih terperinci sehingga lebih mudah dipahami dan dimengerti. Sistematika penulisan ilmiah ini adalah sebagi berikut :
BAB I        : Pendahuluan bab pertama ini menguraikan  latar belakang masalah, rumusan masalah,                      tujuan penelitian, manfaat penelitan, dan sistematika penulisan yang merupakan      
                    gambaran umum dari keseluruhan bab.
BAB II       : Tinjauan pustaka dalam bab 2 ini akan dijelaskan bagaimana pemerintah    
                    Menganggulangi permasalahan narkoba yang terjadi dikalangan remaja Ambon, Apa         
                    saja kesuliatan pemerintah dalam menanggulangi masalah narkoba dikalangan remaja
                    Ambon.
BAB III      : Metode penelitian ini dalam bab ini akan dijelaskan mengenai akan dijalaskan       
                    mengenai metode pengumpulan data dan objek penelitan
BAB IV     : Penutup pada bab ini, penulis mencoba untuk memberikan berbagai kesimpulan    
                    berdasarkan ini dari yang telah diuraikan dari Bab I sampai dengan Bab III serta    
                    beberapa saran dengan harapan dapat bermanfaat bagi pembaca maupun penulis.


Minggu, 16 November 2014

Mitos #



Mitos adalah kisah prosa rakyat yang menceritakan kisah berlatar masa lampau, mengandung tentang penafsiran tentang alam semesta dan keberadaan mahluk didalamnya , serta dianggap benar benar terjadi oleh empunya atau penganutnya.

                Salah satu contoh mitos yang ada di Indonesia adalah “bersiul pada malam hari” kenapa bersiul pada malam hari dijadikan mitos oleh warga Indonesia, bersiul pada malam hari adalah satu dari seribu lebih mitos yang ada, karena disaat anda tertidur pada malam hari, anda akan mendengar siulan yang berasal dari luar kamar anda yang dilakukan oleh mahluk halus yang terganggu dengan siulan anda.   M itos ini boleh dipercayaai atau tidak dan menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat. Masyarakat yang pro akan bersiul pada waktu malam hari akan menyebabkan hal tersebut itu karena dia pernah mengalami hal seperti itu atau hanya mengada-ada saja. Masyarakat yang kontra akan hal tersebut tentu dia tidak percaya dengan takhayul atau mitos yang mengada-ada seperti itu.

                Belum pernah ada pembuktian yang menjelaskan hal tersebut benar benar akan terjadi bila kita bersiul  pada malam hari akan menggangu mahluk halus yang ada disekitar kita. Jadi berisul pada malam hari itu bisa disebut juga mitos ada yang percaya akan hal tersebut dan ada pula yang tidak.  

Jumat, 11 April 2014

PERKEMBANGAN HAKI DI INDUSTRI KREATIF INDONESIA

PERKEMBANGAN HAKI DI INDUSTRI KREATIF INDONESIA

Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Beberapa waktu terakhir ini, pemerintah mulai tanggap untuk memberikan perhatian secara serius terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia. Bahkan dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi tentang industri kreatif guna memberi landasan yuridis terhadap eksistensi industri tersebut.
Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta industri tersebut. Definisi industri kreatif tersebut merupakan terjemahan dari UK DCMS Task Force Tahun 1998 (Industri kreatif-depdag-blogspot.com, 21 Oktober 2007). Adapun yang termasuk dalam kelompok industri kreatif adalah periklanan, desain fashion, kerajinan, desain, permainan interaktif (game), musik, video-film dan fotografi, layanan komputer dan piranti lunak (software), arsitektur, musik, seni pertunjukan, televisi dan radio, penerbitan dan percetakan serta riset dan pengembangan.
Dilihat dari bidang-bidang yang termasuk dalam kelompok industri kreatif tersebut, apabila ditinjau dari aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual termasuk dalam kategori Hak Cipta (Copy right) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Desain Industri sebagaimana diatur dalam Undang-undang 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta sangat terkait dengan Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang Hak Cipta mencakup :
-    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
-    ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis untuk itu;
-    alat peraga;
-    lagu dan musik;
-    drama dan drama musikal;
-    seni rupa, arsitektur;
-    peta;
-    seni batik;
-    fotografi;
-    sinematografi;
-    terjemahan, tafsir, saduran, bungai rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Adapun hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa. Merek dagang yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan. Kedua jenis merek tersebut dapat digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia adalah bagaimana agar karya ciptanya maupun hasil kreasinya mendapat perlindungan hukum menurut ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Desain Industri dan Undang-undang tentang Merek. Di sisi lain, para pelaku industri kreatif dalam menjalankan aktifitasnya jangan sampai melanggar ketentuan ketiga undang-undang tersebut.
Namun demikian, mengingat tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi maka aspek pendaftaran hak cipta patut dilakukan oleh para pencipta agar mempermudah dalam hal pembuktian manakala terjadi konflik hukum terkait ciptaannya. Berbeda dengan desain industri, di mana hak desain industri diberikan atas dasar permohonan. Dengan kata lain, untuk mendapatkan legalitas atas suatu desain harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh sebab itu para desainer wajib untuk mendaftarkan desainnya agar terlindungi secara hukum manakala ada pihak lain yang menirunya.
Proses didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar, desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.
Sumber:
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CCUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.kumham-jogja.info%2Fdownload%2Fcategory%2F8-karya-ilmiah-lainnya%3Fdownload%3D8%253Aperan-hki-dalam-industri-kreatif&ei=yLlGU57aEYmKrQeWsYDwCQ&usg=AFQjCNFhoEgQy65gaa1M2UcQh3G1xyOmpQ&sig2=Ls9nPvmZnaYx3KXEC4rXrw
-    http://biogen.litbang.deptan.go.id/index.php/2008/07/dampak-hak-kekayaan-intelektual-terhadap-perkembangan-bioteknologi-di-indonesia/
-    http://ihsanfzn.blogspot.com/2013/04/perkembanganhaki-di-indonesia-peraturan.html


Minggu, 09 Maret 2014

HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
sumber : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/04/04/